Polisi Buka Suara: Tata Tertib DPR, Ada yang Janggal?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2284476/original/055590900_1531921798-20180718-Air-Mancur-DPR-1.jpg)
Table of Contents
DPR Perkuat Wewenang, Kapolri Bisa Dievaluasi!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat wewenangnya dengan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Salah satu perubahan penting adalah DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara, termasuk Kapolri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Kapolri hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menambahkan, evaluasi pejabat negara ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPR dan menjaga kehormatan lembaga.
Dasco mencontohkan, ada pejabat hasil fit and proper test yang sudah menjabat selama 20 tahun. Menurutnya, evaluasi ini diperlukan untuk memastikan pejabat tersebut masih layak menjalankan tugasnya.
Perubahan Tatib DPR ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.
✦ Tanya AI