Skandal Pemerasan Anak Bos Prodia: Sanksi Berbeda untuk Dua Polisi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5125048/original/065442800_1738913408-IMG_20250207_115011.jpg)
- 1.1. Sidang Etik yang Kontras: Penegakan Hukum yang Berbeda
Table of Contents
Sidang Etik yang Kontras: Penegakan Hukum yang Berbeda
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyoroti perbedaan mencolok dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro.
Dalam kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia, AKBP Gogo Galesung dinilai menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan AKBP Bintoro. Hal ini terlihat dari proses hukum yang mencapai tahap P-21, menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Sebaliknya, AKBP Bintoro dinilai tidak mengalami kemajuan dalam kasus yang sama. Bahkan, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Anam mengungkapkan bahwa perbedaan ini diduga dipengaruhi oleh keterlibatan pihak luar yang berupaya mempengaruhi jalannya perkara. Dalam kasus AKBP Bintoro, pihak luar tersebut diduga berasal dari luar kepolisian dan memiliki kepentingan untuk menghentikan proses hukum.
Anam menekankan bahwa pandangannya ini bersifat pribadi. Namun, ia berharap hasil sidang etik ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Jakarta, 7 Februari 2025
✦ Tanya AI