Skandal Suap Mengguncang Polri: Perwira Diduga Kantongi Ratusan Juta dari Kasus Anak Bos Prodia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4701832/original/058086400_1703843511-IMG20231229152942.jpg)
Skandal Suap Mengguncang Polri: Eks Kasatreskrim Diduga Terima Ratusan Juta
Sidang etik Polri mengungkap dugaan suap yang mencengangkan. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga menerima uang ratusan juta rupiah saat menangani kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima Bintoro lebih dari Rp 100 juta. Angkanya bukan Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar, tetapi lebih dari Rp 100 juta, kata Anam.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya melalui transfer bank. Namun, majelis hakim etik tetap menyatakan perbuatan Bintoro melanggar kode etik.
Selain Bintoro, dua oknum polisi lainnya juga dijatuhi sanksi. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel, dipecat, sementara Ipda ND didemosi selama 8 tahun.
Kompolnas mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana. Proses pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas, ujar Anam.
Skandal suap ini mengguncang Polri dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Tanggal: 8 Februari 2025
✦ Tanya AI